Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Maksimal Hukuman Mati - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Maksimal Hukuman Mati

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan CCTV vital terkait pembunuhan berencana Alm. Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah ditemukan. "Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian

Brigjen Andi Rian rian juga menyampaikan "ini yang jadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua."

(Baca juga: Sosok Kuat Ma'ruf salah satu warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J)

Dalam CCTV yang ditemukan tersebut terlihat adanya kegiatan-kegiatan dari Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo yang ikut melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian pembunuhaan berencana Alm. Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini Putri Candrawathi sah jadi tersangka dan terancam maksimal hukuman mati. PC disebut Polri diduga terlibat dalam perencaan pembunuhaan Alm. Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. PC dijerat Pasal 340 HUHP atau pembunuhan berencana, seperti yang disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Tidak hanya itu saja istri Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Semula kemunculan Putri Candarawathi pertama kali sejak kabar kematian Alm. Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah pada 7 Agustus. Momen itu tepat sehari setelah Ferdy Sambo menetap di Mako Brimob. PC disebut-sebut tim kuasa hukum alami trauma berat usai kejadian tewasnya Alm. Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli.

Dengan begitu telah ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Alm. Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuata Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar