16 Partai Politik Dinyatakan Tidak Lolos Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 KPU - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

16 Partai Politik Dinyatakan Tidak Lolos Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 KPU

16 partai politik dinyatakan tidak lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU, hal itu karena Parpol tersebut tidak mampu melengkapi berkas persyaratan mulai dari jumlah anggota, hingga kepengurusan partai.

Ada pun syarat yang dimaksud adalah memiliki kepegurusan di 75% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi, memiliki kepengurusan di 50% jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota dan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada pengurusan partai. Serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 banding 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai, yang dibuktikan dengan identitas resmi.

"Syaratnya memang banyak sekali dan berdasrkan kepada ketentuan UU Pasal 176 ayat 3. Kami harus menerima pendaftaran partai politik, yang pada saat daftar dokumennya lengkap dan direntan waktu tanggal 1-14 Agustuts kemarin. Bagi partai politik yang tidak melengkapi dokumennya, kami berikan kesempatan lengkapi dokumen tersebut sampai dengan batas akhir waktu yang tersedia." ucap Idham Kholik, Komisioner KPU.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut baru ada satu partai yakni partai Berkarya yang mengajukan guggatan sengketa pada tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Sedangkan partai lainnya seperti partai Pelita dan Pandai masih tahap konsultasi.

Bawaslu menyebut pengajuan penggugatan partai Berkarya sudah diterima Bawaslu, namun belum didaftarkan secara resmi karena Bawaslu harus melihat kelengkapan dokumen sebagai syarat guggatan. Bawaslu belum menetukan apakah guggatan partai Berkarya masuk dalam pelanggaran administrasi atau sengketa proses.

ke-16 partai lainnya yang tidak lolos punya hak untuk mengajukan guggatan ke Bawaslu dalam kurun waktu 3 hari pasca pembacaan surat keputusan dari KPU. "Kalau prosesnya kan cepat ya, kami ini dibatasi oleh waktu juga untuk proses penyelsain sengketa kan hanya 12 hari kemudian ada waktu 3 hari mereka melengkapi kalau memang dalam proses pengajuannya masih ada yang kurang secara dokumen. Nah di kami ini nanti prosesnya akan dibuat cepat tapi tanpa menihilkan soal kehati-hatian. Karena kami pun yang menjadi salah satu yang akan dilihat adalah soal hasil pengawasan kami selama proses pendaftran." ujar Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu

Saat ini tahapan Pemilu 2024, sudah masuk ketahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Pada tahap itu KPU akan memverifikasi keabsahan berkas persyaratan pada 24 partai politik yang dinyatakan lengkap dalam tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu. Selain itu KPU menindak lanjuti laporan masyarakat terkait pencatutan nama oleh partai politik.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar