MPLS Adalah? Masa Pengenalan Sekolah - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

MPLS Adalah? Masa Pengenalan Sekolah

MPLS Adalah? Masa Pengenalan Sekolah

SEPUTAR IQ - Istilah MPLS rupanya masih menjadi salah satu pertanyaan di kalangan siswa dan orang tua siswa. MPLS sendiri adalah singkatan (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), yang merupakan program penyambutan siswa baru dari sekolah yang dilaksanakan pada awal tahun pelajaran.

Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah, untuk mengenalkan siswa baru pada lingkungan, sarana, kegiatan, dan prasarana sekolah.

Singkatan MPLS merupakan pengganti istilah Masa Orientasi Mahasiswa (MOS). MPLS dilaksanakan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Apa Itu MPLS?

Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. 

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama kali memasuki sekolah untuk memperkenalkan program, sarana dan prasarana sekolah, metode pembelajaran, menanamkan konsep pengetahuan diri, dan pengembangan sekolah sejak dini.

(Baca juga: Abarimon Atau Antipodes Dalam Mitologi Adalah Suku yang Memiliki Kaki Menghadap Kebelakang)

Tujuan MPLS?

  • Mengenali potensi siswa baru.
  • Membantu siswa baru menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, termasuk aspek keamanan, fasilitas umum, dan prasarana sekolah.
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan metode pembelajaran yang efektif sebagai siswa baru.
  • Mengembangkan interaksi positif antara siswa dan warga sekolah lainnya.
  • Membina perilaku positif meliputi kejujuran, kemandirian, saling menghargai, menghargai perbedaan dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat untuk menciptakan siswa yang memiliki nilai-nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kegiatan MPLS?

  • Memberikan bekal bagi siswa baru untuk lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus, khususnya kegiatan belajar dan kesiswaan.
  • Mengetahui dan memahami lingkungan sekolah sebagai lingkungan akademik dan memahami mekanisme yang berlaku di dalamnya.
  • Memperkenalkan dan menambah wawasan kepada siswa baru dalam menggunakan fasilitas akademik yang tersedia di sekolah secara maksimal.
  • Mengembangkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual siswa baru.
  • Menumbuhkan semangat solidaritas dan toleransi antar sivitas akademika, serta menjalin keakraban, saling menghargai dan menghormati kepentingan sesama Siswa.
  • Menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab akademik terhadap pilihan disiplin ilmu.
  • Memperkuat sikap dan mental siswa baru.

Kegiatan Wajib dan Pilihan MPLS?

Dalam Pasal 2 Permendikbud RI Nomor 18 Tahun 2016 juga disebutkan bahwa pengenalan lingkungan sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. 

Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan disesuaikan dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah dapat memilih satu atau lebih materi kegiatan pengenalan lingkungan yang dipilih atau melaksanakan kegiatan pilihan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Meski disesuaikan dengan silabus masing-masing sekolah. Namun sekolah tetap harus memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016.

Aturan Dalam MPLS?

  • Perencanaan dan pengorganisasian kegiatan hanyalah hak guru.
  • Dilarang melibatkan mahasiswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
  • Dilaksanakan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  • Wajib menyelenggarakan kegiatan pendidikan.
  • Perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya dilarang.
  • Harus memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan atau penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan belajar siswa.
  • Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi pengenalan lingkungan sekolah.
  • Dan dilarang memungut retribusi atau bentuk pungutan lainnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar