Presiden Joko Widodo Telah Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8% - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Presiden Joko Widodo Telah Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8%

Gambar Presiden Joko Widodo Telah Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8%

SEPUTAR IQ - Setelah sekian lama tidak ada perubahan, kabar baik sepertinya dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2023, yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN dan Laporan Keuangan Tahun 2024 di gedung DPR/MPR. Peningkatan ini tentu membawa angin segar bagi aparatur sipil negara.

Baca juga: Cek Formasi CPNS, Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023 Bertambah 572.496 di 72 Instansi

Jelang kenaikan gaji PNS, Sri Mulyani mengungkapkan Presiden akan mengumumkan pengumuman kenaikan gaji PNS melalui laporan RAPBN yang akan diumumkan di gedung DPR/MPR RI.

Berdasarkan regulasi yang ada, gaji pokok PNS yang saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 belum mengalami kenaikan, gaji pokok PNS berkisar antara 1,56 juta untuk golongan terendah hingga 5,90 juta untuk golongan tertinggi.

Kenaikan ini tentu melegakan bagi PNS setelah lama menunggu gaji tak kunjung naik. Diketahui, kenaikan gaji sebesar 8% akan berlaku mulai tahun 2024 yang hanya berlaku untuk gaji pokok. 

Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS, serta mengurangi dampak inflasi terhadap PNS. Sementara itu, kenaikan gaji ini juga bisa menjadi sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di berbagai daerah.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar