Deolipa Yumara Tagih Fee Rp. 15 Triliun ke Jokowi - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Deolipa Yumara Tagih Fee Rp. 15 Triliun ke Jokowi

Deolipa Yumara kuasa hukum dari Richard Eliezer atau Bharada E mendadak menerima surat pencabutan kuasa hukum dari kliennya. Namun Deolipa menemukan sejumlah keanehan dalam surat pencabutan kuasa hukum kiriman Bharada E itu, Deolipa meminta fee sebesar 15 T atas jasanya sebagai pengacara yang ditunjuk negara.

Richard Elieze atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri, kini giliran Bharada E yang mencabut kuasa hukumnya atas kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Berkat hal tesebut Deolipa meminta fee sebesar 15 Triliun Rupiah kepada Presiden Jokowi.

(Baca juga: Motif FS Tega Menghabisi Nyawa Alm. Brigadir J Dikarenakan Berang Peristiwa di Semarang)

"Mengenai pencabutan kuasa ke saya. Eliezer inikan di dalam tahanan mana ada dia ngetik kejadian di luar ruangan itu, mana ada. Dia di dalam tahanan, mana bisa di dalam tahanan dia bisa  bikin ketik-ketian secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan ga bisa nulis beginiaan. Inikan tulisan bahasa hukum, anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini. Dia anggota Brimob nulis begini, yah kan ga cocok." ujar Deolipa dalam keterangannya.

Sejak menjadi pengacara Richard Eliezer atau Bharada E pada 6 Agustus, baik Deolipa dan Boerhanuddin memang kerap bicara blak-blakan seputar pemeriksaan Bharada E, yang kemudian menjadi fakta baru untuk mengungkap kasus ini. Seperti pengakuan Richard Eliezer atau Bharada E yang ditekan atasan untuk menembak Alm. Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga Irjen FS yang ternyata berada di TKP saat penembakan terjadi.

Pernyatan-pernyataan tersebut diungkapkan Deolipa dan Boerhanuddin, sebelum penyidik mengumumkannya ke publik. Belakangan hal ini dikeritik pihak penyedik Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut, pengakuan Richard Eliezer atau Bharada E tidak semata-mata kerja kuasa hukum, namun ada peran penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

"Pengacara yang baru datang ini tiba-tiba, seolah-olah dia yang berkerja. Sampaikan informasi kepada publik itu ga per. Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh Penyidik, apa yang dilakukan Timsus menyampaikan kepada dia kasihan orang tuanya, didatangkan. Upaya membuat dia untuk terbuka, bahwa ancaman hukumannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Nah jadi jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus ini dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia inikan ga per." tegas Kabareskrim Polri, Komjen Aagus

Saat ini Richard Eliezer atau Bharada E diketahui telah meimiliki kuasa hukum baru yakni Ronny Talapessy, Ronny menyebut bahwa dirinya ditunjuk secara langsung oleh keluarga Bharada E.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar