Mahfud MD: Kasus Pidana Panji Gumilang Diselesaikan 'Ponpes Al Zaytun Tidak Jadi Dibubarkan' - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Mahfud MD: Kasus Pidana Panji Gumilang Diselesaikan 'Ponpes Al Zaytun Tidak Jadi Dibubarkan'

"Ponpes Al Zaytun Tidak Jadi Dibubarkan" Mahfud MD: Kasus Pidana Panji Gumilang Diselesaikan

SEPUTAR IQ - Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan, Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan oleh pemerintah. Mahfud mengatakan, persoalan Al-Zaytun tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diselesaikan.

“Jadi Al-Zaytun tidak bisa berlarut-larut selama 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 akan muncul setiap kali muncul lalu menghilang lagi, kalau mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan dengan mencatat Al-Zaytun sebagai Pesantren, tidak akan dibubarkan," kata Mahfud, Menko Polhukam.

Menko Pulhukan, Mahfud juga mengatakan, pemerintah mengakui santri yang belajar di Pesantren Al-Zaytun itu baik. Ia mengatakan, Pesantren Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama.

Namun, kasus pidana yang melibatkan pimpinan pesantren yakni Panji Gumilang akan diteruskan ke kepolisian. Mahfud mengatakan, penyelesaian kasus pidana tersebut akan membuat Pesantren Al-Zaytun tidak muncul sebagai isu dalam event politik ke depan.

(Baca juga: Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU)

“Namun Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al-Zaytun akan menuntaskan tindak pidananya agar tidak menjadi isu setiap ada peristiwa politik,” ucapnya.

Menanggapi perkembangan penanganan kasus Panji Gumilang yang saat ini sedang dalam pemeriksaan polisi. Menurut Mahfud, beberapa aset yang diduga disalahgunakan antara lain tanah milik Pesantren Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

Berdasarkan hasil pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui ada 295 bidang tanah yang sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

“Pada dasarnya ada 295 sertifikat. Kami masih mencari nama samaran untuk sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga belum ditemukan," jelasnya.

Pemegang sertifikat adalah Abdussalam Raden Panji Gumilang yang diketahui mengantongi 107 sertifikat tanah dengan luas tanah kurang lebih 806.000 meter persegi. Kemudian, juga ada 22 sertifikat dengan luas tanah 142.500 meter persegi atas nama Farida Al Widad.

“Kemudian atas nama Imam Prawoto inilah yang sering disebut Abu Toto, sebanyak 35 bidang tanah dengan luas 89.700 meter persegi. Kemudian Achmad Prawiro Utomo memiliki sembilan bidang tanah seluas 159.000 meter persegi .Ikhwan Triatmo enam bidang tanah seluas 69.000 meter persegi.“Kemudian,” Anis Khairunnisa, yang diduga istri atau anaknya berdasarkan biografinya, 43 bidang tanah, yaitu 442.000 meter persegi. Hakim Prasodjo 30 petak atau 31 sertifikat; dan terakhir Sofia Al Widad dengan 42 petak dengan luas 396.000 meter persegi,” ujar Mahfud mengutip data BPN per (11/07).

Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu adalah istri dari Panji Gumilang. Dari pernikahan tersebut, pasangan ini dikaruniai enam orang anak, yakni Imam Prawoto, Achmad Prawiro Utomo, Ikhwan Triatmo, Anis Khoirunnisa, Sofia Al Widad, dan Abdul Hakeem. Di luar itu, Panji juga diketahui memiliki enam nama lain.

"Ada Abu Toto, ada macam-macam, dan lain-lain. Kami masih mencari dan kami lakukan dengan benar. Ini kejahatan," tegas, Mahfud MD.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar