Sidang Perdana Ferdy Sambo: Didakwa Dengan Pembunuhan Berencana dan Menghambat Proses Peradilan - SEPUTAR IQ
INFORMASI BERITA HARI INI PERISTIWA TERUPDATE

Sidang Perdana Ferdy Sambo: Didakwa Dengan Pembunuhan Berencana dan Menghambat Proses Peradilan

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo, pada Senin, kemarin (17/10)  digelar dengan agenda pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J serta obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan. Dalam kasus pembunuhan berencana, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, selain Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP I jo Pasal 56 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menunda persidangan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan menghambat proses peradilan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 20 Oktober 2022.

"Sesuai dengan asas sidang cepat, sederhana, dan murah, saya putuskan pada Kamis untuk membacakan tanggapannya," tutur Wahyu, Ketua Majelis Hakim.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo. Wahyu mengatakan majelis hakim akan melanjutkan agenda putusan untuk menentukan dilanjutkan atau tidaknya kasus tersebut.


(Baca juga: Deolipa Yumara Mantan Kuasa Hukum Richard Eliezer Atau Bharada E Kembali Angkat Bicara)

Dalam surat eksepsinya, Sambo dan tim kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa tidak jelas atau obscuur libel. Mereka menilai dakwaan hanya berdasarkan satu kesaksian saksi.

Salah satu kronologis kejadian dalam dakwaan yang dianggap hanya berasal dari keterangan satu saksi mengenai perintah Sambo menembak Brigadir J. telah membuat 4 perubahan Berita Acara Pemeriksaan," ucap Bobby Rahmad, kuasa hukum Sambo.

Menurut Bobby, dakwaan tersebut membuat proses persidangan menjadi bias dan tendensius serta merugikan kepentingan hukum Ferdy Sambo. Untuk memperkuat hipotesis tersebut, tim hukum Sambo mengutip kronologi dalam dakwaan terkait pernyataan Richard Eliezer yang menyatakan bahwa Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Joshua dengan cepat.

Oleh karena itu, dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak jelas atau obscuur libel. Bobby mengatakan dalil Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak hanya muncul di BAP Bharada E. (08/09) yang sesuai dengan tindakan yang diperintahkan oleh terdakwa," sambungnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda
Tambahkan Komentar
Sembunyikan Komentar